POSMETRO INFO - Komunitas Teman Ahok diimbau banyak belajar aturan yang berlaku di negara lain. Hal itu perlu dilakukan agar insiden penahanan dua pendiri oleh imigrasi Singapura tidak terulang.
"Saya mengimbau agar ke depan WNI yang ingin melakukan kegiatan-kegiatan yang sensitif sebelumnya menanyakan kepada perwakilan kita di luar negeri mengenai kebiasaan dan aturan yang berlaku di negara tersebut," kata Politikus PDIP Charles Honoris saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
Anggota Komisi I DPR ini mengatakan, insiden itu sebagai bentuk kekhawatiran Singapura terkait munculnya persoalan hukum. Hal itu diketahui setelah Charles menghubungi Wakil Duta Besar Singapura yang berkantor di Jakarta.
"Sebagai sebuah negara berdaulat Singapura punya aturan perundang-undangan sendiri. Singapura melarang warga asing berkegiatan politik di negaranya dan itu harus kita hormati," katanya.
Juru Bicara Teman Ahok Singgih Widiyastono mengatakan, dua rekannya, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang, tidak mengumpulkan KTP di Singapura. Keduanya hanya diundang menghadiri acara festival kuliner.
"Tiba-tiba ada imbauan dari pihak yang mengundang, H-4 sebelum berangkat ada perubahan format acara. Di sana (Singapura) juga tidak mengumpulkan KTP," kata Singgih.
Singgih mengaku tidak menyangka kedua rekannya dicekal di Singapura. Dia tak mau berspekulasi apakah pencekalan dua orang relawan Teman Ahok di Singapura berbau politis. "Kita engga tahu kenapa dicekal. Kita sudah biasa mendapat undangan," ujar Singgih.
Optimistis Dapat 1 Juta KTP
Singgih yakin 1 juta KTP dukungan untuk Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan terkumpul dua minggu lagi. Saat ini, kata dia, KTP dukungan buat Ahok sudah mencapai 933.846.
"Kita target 70 ribu lagi. Dua minggu insya Allah tercapai," kata Singgih.
Singgih menjelaskan, tidak ada perubahan kegiatan penggalangan dukungan KTP selama Ramadan. Dia bilang, kegiatan pengumpulan KTP tetap dilakukan melalaui posko/booth Teman Ahok di mal dan jasa pengiriman.
"Tidak ada perubahan, masih sama seperti kemarin. Kalau ada perubahan takutnya terkendala di birokrasi," ucap singgih.
Kasus itu berawal ketika Amalia dan Richard ke Singapura untuk mengumpulkan KTP pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar kembali maju dalam Pilkada 2017. Namun, pengumpulan dukungan dibatalkan karena pemerintah setempat melarang acara politik di Negeri Singa.
Amalia bersama rekannya Richard Handris Saerang sempat diamankan Imigrasi Singapura, Sabtu 4 Juni. Mereka diamankan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) of Singapore dan mendapat status tak biasa.
Sayangnya, imigrasi setempat tak menjelaskan alasan mengapa keduanya tak boleh masuk Singapura. Namun, Amalia maupun Richard menghargai kebijakan Singapura yang melarang penyebutan alasan.
Amalia bersama Richard kemudian dibawa ke ruang Imigrasi Bandara Changi Singapura untuk diinterogasi selama tiga jam.
Amali dan Richard dipastikan tidak dapat memasuki Singapura, sehingga diharuskan kembali ke tanah air. Lantaran adanya regulasi yang mengharuskan kembali ke tanah air dengan maskapai yang sama, kepulangan terpaksa ditunda.
Setelah berada di ruangan selama 12 jam, mereka akhirnya dapat dibebaskan dan kembali ke Tanah Air setelah mendapatkan kepastian dari pihak Imigrasi Singapura, Minggu 5 Juni pagi.[metrotv]
