POSMETRO INFO - Singapura dinilai takut tertular dengan sistem demokrasi yang berkembang di Indonesia. Hal itu terlihat dari penahanan dua pendiri komunitas Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas dan Richard Handris Saerang, di Imigrasi Singapura, Sabtu pekan kemarin.
Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, tidak ada yang salah dengan kehadiran dua pendiri Teman Ahok itu ke Negeri Singa. Sebaliknya, dia berpandangan Singapura khawatir tertular demokrasi yang mulai berkembang pesat di Indonesia.
"Indonesia ini negara demokratis. Teman Ahok itu datang ke Singapura untuk menemui WNI. Singapura itu sebenarnya takut saja tertular demokrasi Indonesia," kata Ruhut saat dihubungi, Senin (6/6/2016).
Ruhut menegaskan, insiden penahanan dan pemulangan dua pendiri Teman Ahok itu tidak menggendorkan semangat untuk memenangkan kandidat mereka. Bahkan Ruhut meyakini pengumpulan KTP melebihi target. "Aku yakin lebih dari 1 juta KTP," ujar dia.
Ruhut mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya mengikuti proses pemenangan Pilkada di beberapa daerah, sosok Ahok yang memiliki nama asli Basuki Tjahaja Purnama itu akan menang telak. Hal itu merujuk pada hasil sementara pengumpulan KTP yang cukup signifikan dan hasil survei.
"Mereka yang bilang elektabilitas Ahok menurun, itu kata mereka. Kalau kata saya, Ahok tetap kuat dan tidak terbendung," katanya.
Kasus itu berawal ketika Amalia dan Richard ke Singapura untuk mengumpulkan KTP pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama agar kembali maju dalam Pilkada 2017. Namun, pengumpulan dukungan dibatalkan karena pemerintah setempat melarang acara politik di Negeri Singa.
Amalia bersama rekannya Richard Handris Saerang sempat diamankan Imigrasi Singapura, Sabtu 4 Juni. Mereka diamankan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) of Singapore dan mendapat status tak biasa.
Sayangnya, imigrasi setempat tak menjelaskan alasan mengapa keduanya tak boleh masuk Singapura. Namun, Amalia maupun Richard menghargai kebijakan Singapura yang melarang penyebutan alasan.
Amalia bersama Richard kemudian dibawa ke ruang Imigrasi Bandara Changi Singapura untuk diinterogasi selama tiga jam.
Amali dan Richard dipastikan tidak dapat memasuki Singapura, sehingga diharuskan kembali ke tanah air. Lantaran adanya regulasi yang mengharuskan kembali ke tanah air dengan maskapai yang sama, kepulangan terpaksa ditunda.
Setelah berada di ruangan selama 12 jam, mereka akhirnya dapat dibebaskan dan kembali ke Tanah Air setelah mendapatkan kepastian dari pihak Imigrasi Singapura, Minggu 5 Juni pagi.[metrotv]
