POSMETRO INFO - Apa yang disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengenai Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno dinilai masuk akal. Penghapusan Tap itu dengan alasan apapun akan menghapus stigma Sukarno atau Bung Karno terlibat PKI.
Dalam konsideran Tap MPR tersebut disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.
"Pencabutan Tap MPRS itu diperlukan karena bentuknya menuduh Bung Karno terlibat tanpa pernah ada proses peradilannya," jelas pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Rabu (8/6/2016).
Menurut Feri, dalam kebiasaan ketatanegaraan, penghormatan terhadap presiden yang telah tiada biasa dilakukan.
"Masak kita dikalahkan kisah masa lalu. Pencabutan itu untuk membenahi stigma tersebut," tegas Feri.
Bung Karno sendiri sudah dianugerahi gelar pahlawan. Kemudian juga buah pemikirannya Pancasila diakui negara, lewat Perppu kelahiran Pancasila 1 Juni. (dtk)