POSMETRO INFO - Niat H (39), warga Danau Calang Kampung 2 , Kecamatan Lais, Banyuasin, Sumatera Selatan, membuat kekasihnya menjadi pasangan hingga akhir hayat harus kandas.
Di tengah prosesi akad nikah beberapa waktu lalu, dia ditangkap petugas Polsek Sukarami Palembang.
Pria yang sudah mempunyai dua istri ini, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mencuri kalung dan gelang emas milik bibinya, Saidah (65), pada Selasa, 31 Maret 2016.
Dari pemeriksaan kepolisian terungkap, aksi ini dilakukan saat korban meminta tersangka melakukan jasa urut, karena H dikenal warga sebagai ahli pijat.
Saat tengah memijat bibinya itu, tersangka langsung merampas kalung emas yang dipakai korban, berikut gelang yang melingkar di tangannya. Saat melawan, kepala korban dibenturkan tersangka ke dinding.
Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian kepala, sehingga membutuhkan perawatan medis.
Setelah kejadian, anak korban melaporkan H ke Mapolsek Sukarami, dan akhirnya petugas meringkusnya tepat di hari pernikahan.
“Calon istri ketiga saya itu hamil pak, minta tanggung jawab. Saya pusing cari uang di mana lagi, jadi mencuri kalung bibi,” kata H saat gelar barang bukti dan tersangka di kantor Polsek Sukarami, Selasa, 7 Juni 2016.
Dari hasil penjualan emas tersebut, H mengaku dapat uang Rp7,9 juta.
Namun, uang itu kini tak berbekas. “Sudah habis buat nikah sama mahar. Saya ditangkap waktu ijab qobul. Saya sangat menyesal,” ujar tukang urut ini.
Pada kesempatan itu, Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah mengungkapkan, tersangka berhasil ditangkap di kediaman istri ketiga yang berada di daerah Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang.
Menurut dia, penangkapan pada hari pernikahan ini terpaksa dilakukan karena H sudah berulang kali lolos dari sergapan petugas.
“Tersangka beberapa kali kami gerebek selalu kabur. Saat hari pernikahannya tersangka tak dapat berkutik lagi dan langsung ditangkap. Tersangka akan kami jerat pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas tujuh tahun penjara,” ungkap Nurhadiansyah. (vv)