Warung Bebas

Rabu, 08 Juni 2016

Udah Tau Belum ? PN Jakpus Loloskan Yeung Man Fung Pemilik 520 Ribu Butir Ekstasi dari Hukuman Mati Loh


POSMETRO INFO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) meloloskan WN Hong Kong Yeung Man Fung dari hukuman mati. Padahal jaksa menuntut Yeung untuk dihukum mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana seumur hidup," putus majelis hakim Ibnu Basuki Widodo, dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Jalan Bungur Raya, Jakarta, Rabu (8/6/2016).

Yeung terbukti melanggar Pasal 114 UU Narkotika yaitu memperdagangkan narkotika golongan I buka tanaman. Atas vonis itu, Yeung mengaku pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Kita akan koordinasikan dengan pimpinan. Kalau terdakwa banding kita siapkan juga kontra banding," kata Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi usai persidangan.

Yeung berangkat ke Indonesia menggunakan penerbangan terakhir dan tiba di Bandara Soekarno-Hatta kesokan harinya pada 5 September 2015. Beberapa hari di Jakarta, Yeung langsung mengontak salah seorang kawannya yang juga WN Hong Kong yang tinggal di Apartemen Ibis di bilangan Jakarta Pusat. 

Begitu Yeung masuk, ia langsung disergap oleh dua kepolisian dari Polda Metro Jaya. Dari tangannya, polisi mengamankan uang tunai Rp 378 juta, batu giok, kartu ATM, perhiasan, kartu travel, dua ponsel, satu yang ada di saku celananya dan satu lagi digenggam dan berdering serta 520 ribu pil ekstasi. (dtk)

0 komentar em “Udah Tau Belum ? PN Jakpus Loloskan Yeung Man Fung Pemilik 520 Ribu Butir Ekstasi dari Hukuman Mati Loh”

Posting Komentar

 

Hot News Copyright © 2012 Fast Loading -- Powered by Blogger