POSMETRO INFO - Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menganggap dasar hukum untuk memperpanjang masa dinas Jendral Pol. Badrodin Haiti sebagai Kapolri cukup terbuka.
Terlebih, keputusan Presiden mengenai pengangkatan Jendral Pol. Badrodin Haiti sebagai Kapolri tidak disertai dengan masa jabatan yang terbatas.
"Badrodin Haiti berdinas aktif sebagai anggota kepolisian atau selama yang bersangkutan belum diberhentikan oleh Presiden, maka selama itu pula ia dapat memegang jabatan Kapolri," ujar peneliti PSHK, Miko Ginting dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/6/2016).
Dia memaparkan regulasi membuka ruang perpanjangan batas usia pensiun bagi anggota Polri. Pasal 30 ayat (2) UU Kepolisian menyatakan usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun dan dapat diperpanjang menjadi 60 tahun apabila memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan.
Selain itu, ketentuan batas usia pensiun tersebut juga tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) PP No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara.
"Di mana Pasal 4 ayat (2) PP tersebut menyebutkan keahlian khusus dan yang sangat dibutuhkan meliputi identifikasi, laboratorium forensik, penjinak bahan peledak, dan seterusnya," imbuh dia.
Pasal 4 ayat (3) PP tersebut juga menyatakan anggota Polri yang diperpanjang masa bertugas pada satuan fungsi sesuai dengan keahliannya. Kapolri adalah penanggungjawab seluruh tugas operasional dan pembinaan pada institusi Kepolisian. Ketentuan ini termasuk dalam cakupan satuan fungsi tersebut.
Dengan demikian, apabila masa dinas Jendral Pol. Badrodin Haiti sebagai anggota Polri diperpanjang, maka secara otomatis ia tetap dapat memegang jabatan sebagai Kapolri.
Skema pengangkatan dan pemberhentian calon Kapolri sebagaimana Pasal 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dengan persetujuan DPR dalam kondisi ini tidak berlaku. Perpanjangan masa dinas anggota Kepolisian dengan pangkat Komisaris Besar ke atas hanya membutuhkan keputusan Presiden.
Selain opsi perpanjangan, kata Miko, Presiden Joko Widodo juga dapat mengangkat calon Kapolri baru dengan persetujuan DPR. Pada opsi ini, Presiden Joko Widodo harus bersandar pada Nawacita yang mana Kapolri adalah sosok yang bersih, kompeten, antikorupsi, dan komit pada penegakan hukum. Komitmen Presiden Joko Widodo terhadap reformasi Kepolisian juga seharusnya ditunaikan dan hal itu dimulai dari memilih calon Kapolri yang berintegritas.
Pengalaman ketika pemilihan calon Kapolri lalu yang berujung pada kisruh pada bidang penegakan hukum seharusnya menjadi pelajaran berharga. Jangan sampai Presiden Joko Widodo kembali memilih sosok yang kontroversial dan menuai polemik di masyarakat.
Sebelumnya, masa Jabatan Kapolri Jendral Pol. Badrodin Haiti akan segera berakhir, sejumlah nama menjadi kandidat kuat untuk menggantikan Badrodin. Di antara nama-nama tersebut muncul dua sosok yakni Komjen Pol. Budi Gunawan dan Komjen Pol. Budi Waseso.[bisnis]