POSMETRO INFO - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat bentrok dengan pedagang sayur mayur Komplek Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Bentrok berawal saat petugas menertibkan pedagang sayur di Jalan Malikussaleh. Namun, penertiban mendapat perlawanan dari puluhan pedagang. Bentrok antara petugas Satpol PP dan WH Kota Subulussalam dengan sejumlah pedagang tak terelakan.
Pantauan di lapangan para pedagang keberatan digusur dan memprotes setelah lapak jualan mereka dibongkar dan diangkut oleh Satpol PP dan WH.
Aksi perang mulut antara pedagang sayur dengan petugas Satpol PP membuat suasana semakin memanas hingga terjadinya aksi saling pukul.
Akibatnya petugas Satpol PP dan WH serta beberapa PNS dari Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM berupaya kabur dari lokasi. Namun sejumlah petugas Satpol PP yang masih bertahan di lokasi untuk menenangkan warga justru terlibat adu jotos dengan pedagang.
Mereka akhirnya berhasil kabur dengan berlari kencang dan sembunyi di rumah-rumah warga.
Namun para pedagang terus mengejar petugas setelah dua orang dari mereka juga terkena pukulan saat bentrok.
Puluhan polisi tiba di lokasi berupaya menenangkan pedagang yang sedang mengamuk, sempat terdengar beberapa kali letusan senjata api.
Pedagang selanjutnya menyerbu Kantor Satpol PP dan WH Kota Subulussalam yang berada di Jalan Teuku Umar.
Namun kondisi kantor dalam keadaan sepi tidak ada petugas di sana, kecuali sopir mobil patroli namun berhasil kabur setelah dikejar warga.
Pedagang kembali mengamuk dan melemparkan kantor hingga beberapa kaca kantor pecah. Polisi melepaskan beberapa kali tembakan ke atas dan meminta warga meninggalkan lokasi.
Kondisi terakhir di lapangan sudah berlangsung kondusif dan pedagang sayur kembali berjualan sampai mereka diberikan lapak jualan di pasar baru.
Sementara satu orang petugas Satpol PP atas nama Masrianto dilaporkan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Subulussalam untuk mendapat perawatan lebih lanjut setelah korban terlibat adu jotos dengan warga. (rn)