POSMETRO INFO - Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) meminta pemerintah memblokir situs Google dan YouTube. Gara-gara tuntutannya ini, ICMI sempat menjadi trending topic di Twitter.
Trending topic "ICMI" ini terpantau beberapa jam saat pergantian Selasa malam ke Rabu (8/6) dini hari. Beragam komentar lewat akun masyarakat muncul. "Baru baca rame-rame soal icmi. Lumayan lah hiburan daripada joke kriuk," kata akun sighwie pada 03.00 WIB.
Kebanyakan, komentar-komentar yang beredar di Twitter berisi nada-nada tak setuju terhadap sikap ICMI itu. Misalnya ada akun yang menyatakan tak setuju karena dia perlu mengerjakan skripsi dengan bantuan situs mesin pencari itu.
"Jangan ah. Gw blm skripsi soalnya wkwk," cuit Try G. Daeli lewat akun @DaeliTry sekitar pukul 01.00 WIB.
Namun ada pula yang justru terinspirasi untuk membikin penelitian soal sikap ICMI ini. Fajar Junaedi lewati akun @fajarjun sekitar pukul 01.00 WIB menyatakan diskursus pemblokiran Google dan YouTube cukup menarik untuk dijadikan bahan skripsi.
"Si ICMI lagi trending tuh. Biar para cendekiawan pada mikir," cuit Chairul Anwar lewat @Anwar_CH sekitar pukul 01.00 WIB.
Tak Mungkin dilarang
Sementara itu, Ketua Umum ICMI Dr Jimly Asshiddiqie menegaskan ICMI tak pernah mendesak pemerintah menutup situs Google dan Youtube. Pernyataan Sekjen ICMI Jafar Hafsah terkait hal itu ditegaskan bukan sikap resmi organisasi.
"Itu bukan sikap resmi ICMI. Tidak mungkin Google sama Youtube dilarang karena kita bukan China, kalau di China memang dan sudah sepuluh tahun lalu," kata Jimly.
Namun pemerintah bisa melakukan berbagai upaya untuk menyaring konten yang kurang pas di dalamnya. ICMI juga sudah bicara langsung dengan Menkominfo terkait hal ini.
"Yang harus kita lakukan sebagai bangsa bermoral adalah membimbing generasi muda dan pengguna Mensos agar punya pilihan moral masing-masing untuk tidak membuka situs-situs porno," kata Jimly.
"Sebaiknya pemerintah, dan saya juga sudah bicara dengan menteri, agar mengefektifkan pemblokiran situs porno itu dan pemerintah punya pandangan yang sama. Kalau kita bicara melarang Google dan Youtube itu tidak bisa karena kita di dunia bebas seperti sekarang," imbuh Jimly.
Jimly kemudian meluruskan pernyataan Sekjen ICMI Jafar Hafsah yang sempat membuat heboh hingga menjadi trending topic. "Statemen Pak Jafar itu ada jika, ada kalau, jadi dia minta supaya Google dan Youtube memblokir sendiri konten pornonya, kalau tidak mau dan tidak mungkin karena materi kontennya itu banyak sekali yang baru. Itulah realitas dunia maya, tinggal kita para penggunanya menentukan pilihan moral sendiri. Nah, itu tugas kita untuk mendidik bangsa ini supaya menggunakan situs yang berfaedah," bebernya.
Ini yang Bakal Dilakukan Kemenkominfo
Setali tiga uang dengan Jimly, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) akan mengeluarkan peraturan menteri untuk mencegah konten pornografi dan kekerasan.
"Kita sudah menguji selama sebulan lebih Peraturan Menteri tentang Pengelolaan Aplikasi dan Konten Internet. Diharapkan sebulan lagi terbit," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Ismail Cawidu.
Ismail menjelaskan, masukan publik sedang dihimpun untuk menyempurnakan Permen itu. Rencananya, Permen dirancang juga untuk mencegah konten negatif di jagat internet. Pertama, semua penyelenggara sistem elektronik seperti Google, YouTube, Instagram, Facebook, dll perlu memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
"Harus memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. Perwujudannya bisa membuat badan usaha yang punya kantor perwakilan di sini, kalaupun tidak maka dia bekerjasama dengan operator yang ada di sini. Agar bila ada maslaah maka bisa langsung dikonsultasikan," tutur Ismail.
Kedua, semua penyelenggara sistem elektronik di internet itu harus mengikuti ketentuan-ketentuan pajak di Indonesia. Dan ketiga, para penyelenggara laman di dunia maya harus tunduk pada hukum di Indonesia.
"Ketiga, dia harus wajib tunduk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia," ujarnya.
Dia mencontohkan situs Netflix.yang diwajibkan tunduk kepada undang-undang di Indonesia. Semua film yang disediakan Netflix harus melalui sensor. Kalau tak mau ikut peraturan, maka tak boleh beroperasi di Indonesia. Bagaimana dengan YouTube?
"YouTube adalah situs berbagi. Bukan YouTube-nya yang menyediakan konten. Kalau kemarin, kita temukan video radikalisme, itu bukan YouTube yang menyediakan. Artinya, kita surati YouTube supaya menurunkan konten itu," tuturnya.
Sekjen ICMI juga memprotes banyaknya konten pornografi dan kekerasan di Google. Kemenkominfo juga sudah sering menyurati Google agar tak menampilkan konten negatif itu.
"Namun tak dapat dipungkiri, masyarakat juga banyak menemukan informasi yang bermanfaat," kata Ismail soal jagat maya secara umum.[
hariansib]