HOTNEWS.COM, JAKARTA - Hampir sepanjang tahun 2016, nama Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah selalu menghiasi media.
Pernyataan-pernyataanya kerap menjadi pro-kontra di masyarakat. Puncaknya, perhatian masyarakat tersedot ketika DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memecat Fahri Hamzah.
Padahal, Fahri turut mendirikan Partai Keadilan sebagai cikal bakal kelahiran PKS.
PKS beralasan Fahri kerap melontarkan pernyataan kontroversial. Majelis Tahkim PKS memberhentikan Fahri pada 11 Maret 2016.
Namun, Fahri tak menyerah begitu saja. Presiden Keluarga Alumni KAMMI itu melawan melalui proses hukum. Ia melayangkan gugatan di PN Jakarta Selatan. Hasilnya, Fahri memenangkan gugatan di PN Jakarta Selatan.
Para tergugat adalah Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman, Ketua Majelis Tahkim Hidayat Nur Wahid, beserta para anggotanya Surrahman Hidayat, Abdi Sumanthi, dan Abdul Muiz Saadih.
Pengadilan menghukum para tergugat membayar ganti rugi immateriil secara bersama-sama sebesar Rp 30 miliar dan menyatakan Fahri sebagai penggugat sah sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Hotnews berkesempatan mewawancarai Fahri Hamzah seputar resolusi di tahun 2017 serta bagaimana ia memandang tahun 2016. "Kalau enggak mau dengar saya, unfollow saja," kata Fahri enteng saat ditanya mengenai media sosial.
Fahri merupakan satu diantara politikus yang sering menyatakan pendapatnya melalui media sosial twitter.
Fahri mengakui namanya kerap menjadi bahan pemberitaan di media massa. Suami Farida Briani itu mengungkapkan dirinya tak ingin mengeluarkan pernyataan yang dangkal.
Institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta isu makar sempat disinggungnya. "Saya enggak bisa gampang ditantang. Saya kritik KPK, coba tantang saya secara terbuka, siapa yang berani berdebat soal itu. Saya berani (katakan) kalau anda (KPK) salah jalan. Lalu penggunaan pasal makar ini keliru besar, tidak mengerti konstitusi yang sekarang?" tanya Fahri Hamzah.